Abstrak Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis rumah susun dapat dijadikan obyek jaminan kebendaan dalam perjanjian kredit, dengan langkah awal menganalisis hak-hak kebendaan atas tanah apa saja yang dapat digunakan untuk membangun rumah susun, meganalisis berapa lama kepemilikan atas satuan rumah susun. Penelitian ini merupakan penelitian normative yang dilakukan dengan menganalisis berbagai peraturan perundangan yang berhubungan dengan hak-hak kebendaan atas tanah, perjanjian kredit dan jaminan seperti KUH Perdata, Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Rumah Susun, Undang-Undang Hak Tanggunan dan Undang-Undang Jaminan Fidusia. Kata Kunci: Jaminan Kebendaan, Kredit Pemilikan Rumah Susun
Copyrights © 2024