Abstrak Terjadinya suatu tindak pidana terkadang tidak terlepas dari peran korban yang memberikan pengaruh penting sehingga terjadinya tindak pidana tersebut. Sebagai contoh, korban melakukan tindakan provokasi kepada pelaku dengan misal melakukan penghinaan yang mana berakibat pelaku terpancing emosinya dan melakukan suatu tindak pidana. Tujuan dari penulisan ini yakni untuk mengetahui pengaturan tentang peringanan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan akibat penghinaan serta untuk mengetahui pengaturan tentang peringanan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan akibat penghinaan sudah memenuhi unsur rasa keadilan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, mengenai pengaturan tentang peringanan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan akibat penghinaan dapat menggunakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 53 KUHP, dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua, mengenai pengaturan tentang peringanan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan akibat penghinaan belum memenuhi unsur rasa keadilan apabila dilihat dari sudut pandang korban. Kata Kunci: Pelaku Tindak Pidana; Penghinaan; Peringanan Hukuman
Copyrights © 2024