Abstrak Peranan APIP dalam pengawasan makin diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memberikan kewenangan pengawasan akan tetapi faktanya publik mulai tergerus kepercayaan terhadap Inspektorat Daerah karena tidak independen, pengaruh sosial psikologis birokrasi dan politis didaerah, sehingga menghilangkan kepercayaan publik kepada lembaga ini karena menduga korupsi terencana dan terstruktur, disisi lain bagi pejabat pemerintahan yang telah melakukan pengambalian kerugian keuangan negara tanpa pertanggungjawaban pidana dengan unsur kesalahan administratif, akan tetapi faktanya kasus pengambalian kerugian keuangan oleh aparatur pemerintahan tidak menghilangkan pemeriksaan penyelidikan oleh APH dengan dasar Pasal 4 UU PTPK, bahwa pengambalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Tujuan Penelitian ini adalah, mengungkapkan apakah tindakan hukum APIP in casu Inspektorat Daerah dalam pengembalian kerugian negara melalui tuntutan ganti rugi kepada aparatur / pejabat pemerintahan memiliki kepastian hukum dan bagaimana kebijakan hukum pidana kedepan (ius constituendum) terhadap pola pengembalian/ tuntutan ganti rugi oleh Inspektorat Daerah. Kata Kunci: Pengembalian, Kerugian Keuangan Negara, APIP
Copyrights © 2024