Abstrak Pada masa demokrasi saat ini pemilu merupakan representasi dari kedaulatan rakyat. Partai Politik sebagai motor dalam perjuangan politik demokrasi dalam kontestasi politik memiliki peran yang sentral. Pemilihan umum di Indonesia mengenal syarat presidential threshold atau ambang batas yang harus di miliki oleh partai politik atau gabungan partai politik jika ingin mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Hal tersebut merupakan bentuk ketidakadilan bagi partai politik baru atau partai politik non parlemen. Dengan syarat ambang batas (presidential threshold) yang diambil dari suara Pemilihan Umum anggota DPR terakhir (pemilu sebelumnya), justru dapat mereduksi atau mengamputasi hak konstitusional partai politik peserta pemilu khususnya parta politik baru yang dinyatakan sebagai peserta pemilihan umum namun tidak ikut berpartisipasi pada pemilu terakhir (sebelumnya). Maka dari itu, dalam peneliti ini penulis ingin mengkaji lebih dalam terhadap hak partai politik dalam pemilihan umum serta aturan tentang relevansi presidential threshold dalam pemilu di Indonesia. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana politik hukum presidential threshold terhadap hak partai politik dan implikasinya terhadap partai politik dan pemilu di Indonesia. Kata Kunci: Politik Hukum, Presidential Threshold, Hak Partai Politik
Copyrights © 2024