Abstrak Menurut hasil penelitian tesis yang diperoleh bahwa terdapat kekosongan hukum pada undang-undang republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengenai restitusi tindak pidana pembunuhan oleh anak. Pengaturan terkait penggantian ganti rugi/restitusi dalam ketentuan KUHP sekarang ini, belum mengenal dalam hal penjatuhan hukuman pidana anak maupun secara umum, meskipun dalam ketentuan khusus ada mengatur terkait Permohonan restitusi diatur dalam Pasal 30-37 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual namun jika meninjau hal tersebut tentunya berbeda konteks perkara dengan putusan Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2023/PN Idm yang membahas terkait tindak pidana pembunuhan oleh anak, sehingga sebenarnya putusan tersebut merupakan suatu pembaharuan hukum yang kedepannya ketika Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah diimplementasikan sepenuhnya, maka juga tentunya akan menjadi langkah awal dalam aspek pembaharuan hukum pidana. Didalam Putusan Pengadilan Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2023/PN Idm, khususnya dipenjatuhan pidana tambahan berupa restitusi terhadap anak memiliki sejumlah problematika, diantaranya penjatuhan hukuman pidana tambahan berupa restitusi dalam putusan tersebut belum diatur secara jelas dalam KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana, dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. Menurut penulis, putusan ini menimbulkan kekosongan norma hukum, yang mana majelis hakim dalam memutuskan putusan ini tidak berdasar. Kata Kunci: Restitusi, Tindak Pidana Pembunuhan Oleh Anak, Keadilan
Copyrights © 2024