Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme birokrasi penegakan hukum MKD-RI terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR-RI mulai dari tahap pengaduan hingga tahap pengambilan keputusan. Peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data yakni wawancara dan studi literatur. Teknik analisis data yang digunakan ialah dengan melakukan pengumpulan data, validasi data, dan diakhiri dengan penjabaran. Hasil penelitian terkait mekanisme birokrasi penegakan hukum MKD-RI terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR-RI dapat dikatakan sudah terstruktur dan berjalan dengan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Mekanisme birokrasi yang ada juga sudah dapat dikatakan efektif yang dimana terbukti dengan MKD-RI menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPR-RI. Faktor penghambat yang ditemukan dari penelitian ini berada pada pelayanan MKD-RI yang masih belum bisa melakukan pengaduan melalui online. Saran dari penelitian ini ialah agar lebih terciptanya good governance, MKD-RI diharapkan membuka pelayanan pengaduan online agar dapat memudahkan akses pengaduan masyarakat yang berada di luar Jakarta. Kata Kunci: DPR- RI, MKD- RI, Birokrasi, Pengaduan, Kode Etik
Copyrights © 2024