Medan Denai adalah salah satu dari 21 kecamatan yang berada di KotaMedan, Provinsi Sumatra Utara, Indonesia. Jumlah pendudukan laki-lakipada tahun 2020 berjumlah 73.109, pada tahun 2021 berjumlah 73.296 danpada tahun 2022 berjumlah 85.282. Jumlah penduduk perempuan pada tahun2020 berjumlah 74.87, pada tahun 2021 berjumlah 75.142 dan pada tahun2022 berjumlah 84.361. Sedangkan penduduk dengan jumlah laki-laki danperempuan pada tahun 2020 berjumlah 147.981, pada tahun 2021 berjumlah148.438 dan pada tahun 2022 berjumlah 169.643. Hasil penelitian inimenunjukkan bahwa pengeluaran ≤65% untuk pangan, menunjukkan indikasimasyarakat masuk dalam klasifikasi rawan terhadap keterjangkauan pangan.Semakin rendah persentase rumah tangga dengan pengeluaran ≤65% untukpangan, maka semakin rawan wilayah tersebut. Hal tersebut menunjukkanbahwa seluruh desa di Kecamatan Medan Denai memiliki persentase rumahtangga dengan pengeluaran 65% untuk pangan sebesar lebih dari 50% yaknimasuk dalam klasifikasi Sangat Rawan. Hal tersebut terjadi selaras denganmasih banyaknya penduduk miskin di Kecamatan Medan Denai, dimanapenduduk miskin akan lebih besar pengeluaran yang dikeluarkan terhadappengeluaran pangan nya dibandingkan pengeluaran non-pangan. Payunghukum yang mengatur pangan di Indonesia yakni Undang-Undang No. 18Tahun 2012 tentang Pangan Dari segi maqashid syariah memiliki nilai dalamupaya mewujudkan kemaslahatan ummat, hal ini dapat terwujud dengan duacara yaitu melalui upaya untuk menghasilkan maslahat dan kemanfaatan, sertasesuatu yang diupayakan untuk menolak bahaya atau kerusakan. Maslahatselalu dikaitkan dengan maqashid syariah. Di mana maqashid syariahditemukan, di situ pula terdapat kemaslahatan. Dalam konteks maqashidsyariah, Pemrintah mem.
Copyrights © 2023