Penjualan ginjal demi memenuhi kebutuhan keluarga merupakan topik yang mendalam dalam konteks hukum positif Indonesia dan fiqh sya̅fi’iyyah. Praktik ini menghadirkan kompleksitas hukum dan etika, mengingat larangan keras dalam hukum positif terhadap komersialisasi organ tubuh serta prinsip non-komersial dalam proses transplantasi organ. Dari hal tersebutlah penulis mengangkatnya menjadi sebuah penelitian dengan rumusan masalah yaitu: Bagaimana pandangan hukum positif dan fiqh syi’iyyah terhadap praktek penjualan ginjal dalam memenuhi kebutuhan keluarga, dan apa saja persamaan dan perbedaan antara hukum positif dan fiqh syi’iyyah mengenai penjualan ginjal dalam memenuhi keluarga. Penelitian ini menggunakan metode pustaka dengan menggali teks hukum dan literatur fiqh sya̅fi’iyyah untuk menganalisis perbandingan hukum positif Indonesia dan fiqh sya̅fi’iyyah tentang penjualan ginjal. Hasil penelitian ini adalah: Pandangan hukum positif terhadap praktek penjualan ginjal dalam memenuhi kebutuhan sangat tegas dilarang, hal tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan sanksi pidana berat, dan profesi medis juga dilarang terlibat dalam praktek penjualan organ. Sebagai gantinya, hukum mendukung donasi organ sukarela melalui program transplantasi resmi. Pandangan fiqh syi’iyyah terhadap penjualan ginjal dalam memenuhi kebutuhan keluarga juga secara tegas melarangnya, karena hal ini melanggar prinsip perlindungan jiwa, kesehatan, dan kehormatan tubuh manusia. Praktik ini dianggap berisiko dan dapat mengakibatkan eksploitasi. Sebaliknya, fiqh sya̅fi'iyyah mendorong donasi organ secara sukarela dan ikhlas, serta menawarkan solusi alternatif seperti zakat, sedekah, wakaf, dan dukungan komunitas untuk mengatasi kesulitan finansial. Persamaan antara hukum positif dan fiqh sya̅fi'iyyah mengenai penjualan ginjal dalam memenuhi kebutuhan keluarga terletak pada larangan secara tegas terhadap praktik tersebut, Perbedaannya yaitu dalam sumber hukum yang digunakan, hukum positif mengacu pada undang-undang negara, sementara fiqh sya̅fi'iyyah berasal dari interpretasi hukum Islam oleh ulama. Selain itu, sanksi dan konsekuensi yang diterapkan juga berbeda, hukum positif memberlakukan sanksi pidana dan denda, sedangkan fiqh sya̅fi'iyyah lebih menekankan pada sanksi moral dan etika. Pendekatan terhadap solusi alternatif juga berbeda, di mana fiqh sya̅fi'iyyah cenderung mempromosikan nilai-nilai Islam seperti zakat dan sedekah, sementara hukum positif lebih fokus pada regulasi resmi terkait donor organ sukarela.
Copyrights © 2024