Kampung hijau merupakan konsep kampung berbasis lingkungan juga sekaligus sebagai solusi mengatasi permasalahan lingkungan perkotaan komunitas, kampung ini menggunkan aturan tentang pelestarian fungsi lingkungan guna perwujudan dalam pembangunan berkelanjutan. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilatarbelakangi oleh pembentukan aturan hukum mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) pada tahun 2007 guna mengetahui transformasi Kampung Pulo Wonokromo Wetan Jagir melalui Program CSR oleh PT Pertamina MOR V semenjak tahun 2010. Pengabdian Masyarakat ini bertujuan untuk membahas dampak positif penerapan CSR terhadap transformasi di Pulo Wonokromo Wetan Jagir. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui FGD, observasi dan wawancara mendalam. Hasil dalam pengabdian masyarakat ini menunjukkan bahwa program CSR yang diinisiasi oleh PT Pertamina berhasil melestarikan sumber daya alam, meningkatkan kesejahteraan warga, dan mendorong inovasi mandiri dari masyarakat. Melalui program ini, masyarakat di Pulo Wonokromo Wetan Jagir telah mengalami transformasi positif, menjadikan wilayah yang awalnya kumuh menjadi ramah lingkungan dan lebih mandiri.
Copyrights © 2025