Perizinan usaha legalitas diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usahanya. Penelitian ini membahas tentang implementasi kebijakan perizinan usaha bagi pelaku usaha topi di Desa Punggul Kabupaten Sidoarjo berdasarkan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021. Masih terdapat banyak pelaku usaha topi yang belum berkembang, karena itu, tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis implementasi kebijakan perizinan usaha. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan analisis deskriptif berasal dari dua sumber data yaitu data primer dan sekunder. Penelitian ini ditelaah menggunakan teori Implementasi kebijakan publik yang dikemukakan Edward III. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan masih terdapat kendala dilihat dari indikator sumber daya manusia (pelaku usaha) yang kurang memahami legalitas usaha dan indikator struktur birokrasi yang kurang mendapat dukungan pemerintah desa. Berdasarkan capaian indikator tersebut menjadikan usaha yang dimiliki sulit berkembang.
Copyrights © 2024