Diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 mengenalkan secara formal metode tambahan dalam menyusun Naskah Akademik pada suatu rancangan peraturan perundang-undangan yaitu dengan menggunakan alat bantu Regulatory Impact Assessment atau RIA. Penggunaan RIA di Indonesia dapat ditarik kembali pada awal tahun 2000 dimana beberapa badan pemerintahan menggunakan RIA walaupun belum dipergunakan secara luas. Undang-Undang tersebut tidak mewajibkan penggunaan RIA namun berdasarkan penggunaan RIA secara luas di negara-negara asing, dapat terlihat bahwa RIA digunakan secara masif. Ditambah dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan oleh RIA, maka penggunaan RIA dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, maka dapat disimpulkan bahwa Indonesia sudah sewajarnya untuk mengadopsi penggunaan RIA dalam penyusunan perundang-undangan secara formal.
Copyrights © 2024