Retnosari, Agatha
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penerapan Regulatory Impact Assessment dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: Suatu Kewajiban atau Saran? Retnosari, Agatha; Syaif, Humaidi Rizqi Alfath
CAKRAWALA Vol 18, No 1: Juni 2024
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32781/cakrawala.v18i1.664

Abstract

Diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 mengenalkan secara formal metode tambahan dalam menyusun Naskah Akademik pada suatu rancangan peraturan perundang-undangan yaitu dengan menggunakan alat bantu Regulatory Impact Assessment atau RIA. Penggunaan RIA di Indonesia dapat ditarik kembali pada awal tahun 2000 dimana beberapa badan pemerintahan menggunakan RIA walaupun belum dipergunakan secara luas. Undang-Undang tersebut tidak mewajibkan penggunaan RIA namun berdasarkan penggunaan RIA secara luas di negara-negara asing, dapat terlihat bahwa RIA digunakan secara masif. Ditambah dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan oleh RIA, maka penggunaan RIA dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, maka dapat disimpulkan bahwa Indonesia sudah sewajarnya untuk mengadopsi penggunaan RIA dalam penyusunan perundang-undangan secara formal.
Penerapan Regulatory Impact Assessment dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: Suatu Kewajiban atau Saran? Retnosari, Agatha; Syaif, Humaidi Rizqi Alfath
Cakrawala Vol. 18 No. 1: Juni 2024
Publisher : Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32781/cakrawala.v18i1.664

Abstract

Diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 mengenalkan secara formal metode tambahan dalam menyusun Naskah Akademik pada suatu rancangan peraturan perundang-undangan yaitu dengan menggunakan alat bantu Regulatory Impact Assessment atau RIA. Penggunaan RIA di Indonesia dapat ditarik kembali pada awal tahun 2000 dimana beberapa badan pemerintahan menggunakan RIA walaupun belum dipergunakan secara luas. Undang-Undang tersebut tidak mewajibkan penggunaan RIA namun berdasarkan penggunaan RIA secara luas di negara-negara asing, dapat terlihat bahwa RIA digunakan secara masif. Ditambah dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan oleh RIA, maka penggunaan RIA dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, maka dapat disimpulkan bahwa Indonesia sudah sewajarnya untuk mengadopsi penggunaan RIA dalam penyusunan perundang-undangan secara formal.