Penelitian ini mengangkat permasalahan korupsi yang terus merajalela di Indonesia meskipun telah diberlakukannya berbagai regulasi pemberantasan korupsi. Namun, belum ada perubahan yang signifikan dengan adanya regulasi atau lembaga independen mengenai penanggulangan kasus korupsi di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peran nilai-nilai Pancasila dalam menanggulangi tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi literatur terhadap data sekunder seperti jurnal ilmiah, buku, dan artikel berita. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa setiap sila dalam Pancasila memiliki potensi sebagai landasan moral dan hukum dalam pencegahan korupsi, baik dari aspek religiusitas, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, maupun keadilan sosial. Penerapan nilai-nilai Pancasila dapat membentuk karakter warga negara yang berintegritas dan memperkuat sistem hukum serta budaya birokrasi yang antikorupsi. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa reaktualisasi nilai-nilai Pancasila harus dilakukan secara sistemik melalui pendidikan antikorupsi, reformasi hukum, dan peningkatan kesadaran kolektif masyarakat sebagai strategi ideologis dan praktis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Copyrights © 2025