Mekanisme Uang Persediaan merupakan hal yang wajar dan dilaksanakan oleh seluruh Kementerian dan Lembaga, dengan majunya teknologi dan semakin masifnya penggunaan cashless Society di dunia keuangan maka porsi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dalam Uang Persediaan juga semakin di pertegas dengan adanya PMK 196/PMK.5/2018 tentang Penggunaan kartu kredit pemerintah. Adapun tujuan dari penerapan Kartu Kredit Pemerintah yaitu: 1. Meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara; 2. Meningkatkan keamanan dalam bertransaksi; 3. Mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai; dan 4. Mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan UP. Sampai dengan tahun 2023 dan September 2024, jumlah penggunaan Kartu Kredit Pemerintah terhadap Uang Persediaan dilingkup KPPN Bandar Lampung adalah sebanyak Rp16.428.381.923,- atau 9,03% pada tahun 2023 dan Rp12.286.168.073 atau 6,89% dari capaian target untuk capaian sampai September 2024. Beberapa upaya yang telah dilakukan untuk mendorong peningkatan penggunaan KKP tersebut antara lain: 1) Melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap efektivitas dan efisiensi penggunaan UP Tunai serta penggunaan UP KKP, serta 2) Melakukan edukasi yang lebih terstruktur dan tepat sasaran kepada satuan kerja.
Copyrights © 2025