Alat peraga kampanye memiliki aturan tersendiri dalam pemasangannya, namun sering di sepelekan oleh peserta pemilu, seperti yang terjadi di Kota Gorontalo. Hal ini perlu untuk mendapat tindakan tegas dari Bawaslu sebagai pihak yang menyelenggarakan pengawasan Pemilu dan Pilkada sekaligus mempunyai tanggungjawab dalam rangka melakukan penegakan ketentuan Pemilu.Berdasar pada persoalan tersebut, maka penting untuk menelaah peran Bawaslu dalam penegakan sanksi terhadap pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di Kota Gorontalo. Penelitian ini akan dilakukan secara empiris dengan menetapkan Bawaslu Kota Gorontalo sebagai sumber data primer dari penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu tidak hanya sebatas menjalankan fungsi pengawasan saat hari pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada yang rentan terjadi pelanggara, namun juga menunjukkan bahwa pengawasan kampanye sebagai rangkaian proses pelaksanaan Pemilu juga menjadi kewenanganan dari Bawaslu dalam memastikan setiap peserta Pemilu maupun Pilkada dalam masa kampanye memiliki hak yang sama dan setara tanpa adanya pengkhususan. Adapun peran Bawaslu Kota Gorontalo memiliki peran strategis dalam penegakan sanksi terhadap pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye dengan menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan, dan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, masih terdapat kelemahan dari tindakan yang di lakukan oleh Bawaslu yang mengakibatkan kurangnya pemahaman dari masyarakat serta peserta pemilu mamuppun tim sukses.
Copyrights © 2025