Penelitian ini berisi kajian hermeneutika Milk al-Yamīn ditinjau dalam sudut pandang islam dan pemikirian syahrur dapat disimpulkan bahwa Milk al-Yamīn menurut islam terdiri dari dua konsepsi dasar antara lain; Pertama. Milk al-Yamīn sebagai Budak Seksual; Kedua, Milk al-Yamīn sebagai Istri. Ketiga, Sedangkan menurut syahrur penyamaan istilah “milk al-yamīn” dengan “ar-riq” oleh sejumlah mufasir di masa klasik disebabkan oleh konteks masa itu adalah masa di mana sistem perbudakan menjadi bagian dari konvensi internasional. Sementara konvensi internasional di masa sekarang telah dengan tegas melarang adanya perbudakan. Oleh karena itu, Syahrūr mengatakan term (milk al-yamīn), meskipun terulang sebanyak 15 kali dalam at-Tanzīl. Namun ia melihat syarat-syarat sahnya perkawinan misyār (zawāj al-misyār) adalah bukan seperti syarat-syarat perkawinan resmi pada umumnya, karena tujuannya bukanlah menjalin hubungan kekeluargaan, meneruskan keturunan dan membina keluarga, tetapi murni hubungan seksual, dan ia tidak termasuk kategori perkawinan resmi meskipun pada saat yang sama ia tidak haram. Bagi Syahrūr, hal itu adalah salah satu kasus milk al-yamīn kontemporer, dan ia menyebutnya dengan ‘aqd ihşān sebagai ganti dari istilah “perjanjian perkawinan misyār” atau perkawinan mut’ah (zawāj al-mut‘ah).
Copyrights © 2021