Kordinat : Jurnal Komunikasi antar Perguruan Tinggi Agama Islam
Vol. 17 No. 1 (2018): Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam

FORMAT HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Aiz, Muhammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Nov 2018

Abstract

Format Hukum Islam di Indonesia. Artikel ini mendukung pendapat Ibn al-Muqaffa (756 M) yang menyatakan perlu adanya unifikasi peraturan yang berlaku bagi semua warga negara,termasuk peraturan yang bersumber dari Alquran dan Hadis. Selain itu juga Muhammad Abduh (1849-1905) menyatakan bahwa ajaran Islam yang diterapkan ulama terdahulu tidak berlaku abadi, dan menjadi kewajiban di masa kontemporer saat ini untuk memformulasikan hukum sesuai dengan tuntutan masa dan lingkungan. Artikel ini menentang pendapat Muhammad Ibn Abdul Wahab (1703-1792 M) yang mengartikan hukum hanya berdasarkan literatur (tekstual) tanpa memberi tempat pada pemahaman hukum secara majazi dan qiyasi. Selain itu, Taqiyuddin al-Nabhani (1909-1977)yang menyatakan perlunya mendirikan Khilafah guna ditegakannya syariat Islam di seluruh negeri. Metodologi yang dipergunakan dalam tulisan ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kordinat

Publisher

Subject

Religion Education Social Sciences Other

Description

Kordinat | Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam is a Peer Reviewed, Open Access International Journal. Notably, it is a Referred, Highly Indexed, Monthly, Online International Journal with High Impact. Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam is published as a ...