Sampai saat ini di Negara yang mayoritas berpenduduk muslim di Indonesia belum berhasil melakukan kodifikasi dan unifikasi hukum waris nasional. Diantara sulitnya melakukan pengkodifikasian hukum waris karena beragamnya sistem hukum yang mengatur persoalan keluarga, termasuk hukum kewarisan masyarakat Indonesia secara umum yang begitu majemuk, terkhusus pada adat Betawi di Bekasi. Studi ini mengkaji bagaimana pelaksanaan hukum kewarisan pada adat Betawi di Bekasi dan penyelewengannya. Studi ini menitikberatkan pada model pembagian harta waris kepada anak laki-laki dan perempuan. Artikel ini menyimpulkan bahwa masyarakat pada adat Betawi di Bekasi masih menggunakan hukum adat dalam menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembagian warisan. Hukum adat yang dipakai adalah hukum adat parental (bilateral) yang mengalami dinamisasi atau pergeseran atau telah berbaur dengan hukum kewarisan Islam. Hukum kewarisan yang dimaksud adalah adanya syura’, (bermusyawarah untuk mufakat), sehingga menjadi ukhwah dan terhindar dari retak tali silaturrahim. Namun disisi lain ada sesuatu ketidak adilan dari sikap kedua orang tua dalam membagi warisan pada anak-anaknya dan wali yang diamanahi wasiat warisan tersebut, yaitu ketidak adilan diantara anak-anaknya atau yang menjadi tanggungan walinya, sebagian mendapatkan warisan sebagian tidak sama sekali
Copyrights © 2023