Masih banyak Wajib Pajak yang melakukan penghindaran atau tindak pidana perpajakan, sehingga menimbulkan kerugian signifikan terhadap pendapatan negara. Salah satu upaya hukum yang dilakukan untuk menanggulangi persoalan tersebut adalah melalui penyitaan harta kekayaan milik tersangka tindak pidana perpajakan. Penyitaan ini bertujuan tidak hanya untuk kepentingan pembuktian, tetapi juga sebagai jaminan pemulihan kerugian negara. Ketentuan penyitaan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk UU KUP, KUHAP, dan Peraturan Menteri Keuangan. Namun, perbedaan prinsip antara ketentuan dalam UU KUP dan KUHAP menimbulkan potensi konflik norma yang berimplikasi pada risiko pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan kewenangan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk mengkaji ketentuan hukum serta tantangan dalam pelaksanaan penyitaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penyitaan efektif dalam pemulihan kerugian negara dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, pelaksanaannya menghadapi tantangan hukum dan teknis, seperti minimnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan sumber daya, dan hambatan administratif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas penyidik pajak, serta sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel untuk menjamin bahwa penyitaan dilaksanakan sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Copyrights © 2024