Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pembeli tanah yang status sertifikat tanahnya sedang dalam proses pemecahan, dengan studi kasus di Kantor Notaris/PPAT Rus Utaryono, S.H., M.H. Kabupaten Sragen. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak-pihak terkait, termasuk Notaris/PPAT yang bersangkutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembeli tanah yang status sertifikat tanahnya sedang dalam proses pemecahan menghadapi risiko hukum yang cukup besar. Proses pemecahan sertifikat tanah seringkali menimbulkan kerumitan hukum yang dapat mempengaruhi hak-hak pembeli. Namun, perlindungan hukum bagi pembeli tanah dalam situasi ini dapat ditingkatkan melalui pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan yang berlaku dan peran Notaris/PPAT dalam mengamankan transaksi tanah. Kesimpulannya, perlindungan hukum bagi pembeli tanah yang sertifikat tanahnya sedang dalam proses pemecahan membutuhkan koordinasi yang erat antara Notaris/PPAT, pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya. Perlu ada kesadaran akan risiko hukum yang terkait dengan transaksi tanah serta kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan untuk memitigasi risiko-risiko tersebut. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman yang lebih mendalam mengenai perlindungan hukum bagi pembeli tanah dalam konteks pemecahan sertifikat tanah di Indonesia .
Copyrights © 2024