Pembagian harta bersama setelah perceraian merupakan bentuk ideal pengelolaan sistem keluarga egaliter, akibat adanya aturan harta bersama dalam perkawinan. UU Perkawinan, PP No. 09 Tahun 1975 dan KHI No. 01 Tahun 1991 telah mengatur secara tegas tentang harta bersama dan pembagian harta bersama. Penelitian ini akan mengkaji konsep pembagian harta bersama yang telah diatur dalam UU Perkawinan, dan secara khusus diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 97 dengan menjadikan maqasidh syariah Jasser Auda sebagai teori analisis. Sebagai metode penelitian untuk mendapatkan hasil yang optimal, peneliti menggunakan dua pendekatan. Yang pertama adalah pendekatan konseptual dan yang kedua adalah pendekatan negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara filosofis aturan pembagian harta bersama memiliki semangat filosofis Islam. Dalam tinjauan maqashid syariah, Jasser Auda, pembagian harta setelah perceraian memiliki semangat menjaga aspek kekeluargaan dan martabat manusia, bukan maqoshid syariah yang bersifat individualistis.
Copyrights © 2024