Perkawinan anak masih menjadi salah satu permasalahan sosial yang sering terjadi di pedesaan, termasuk di Desa Parit Culum I. Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hukum keluarga dan dampak negatif perkawinan anak menjadi faktor utama yang mendorong terjadinya praktik tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum keluarga masyarakat Desa Parit Culum I melalui program penyuluhan dan pendampingan hukum yang berfokus pada pencegahan perkawinan anak. Metode yang digunakan adalah pendekatan Participatory Action Research (PAR), dengan melibatkan tokoh masyarakat, aparat desa, dan kelompok ibu rumah tangga sebagai peserta aktif. Kegiatan dilakukan melalui sosialisasi hukum, diskusi interaktif, serta simulasi studi kasus tentang aturan usia perkawinan dan perlindungan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta mengenai hak-hak anak, batas usia perkawinan, serta dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan dari perkawinan dini. Selain itu, masyarakat mulai menunjukkan komitmen untuk berperan aktif dalam mengawasi praktik perkawinan anak di lingkungan mereka. Dengan demikian, peningkatan literasi hukum keluarga terbukti menjadi langkah strategis dalam membangun kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak di tingkat desa.
Copyrights © 2026