Transaksi dan investasi menggunakan cryptocurrency dan penerapannya berdasarkan syariat Islam masih diperdebatkan dan mengalami pro dan kontra. Mengingat bahwa cryptocurrency yang bisa jadi sifatnya gharar karena merupakan sesuatu yang tidak pasti atau tidak diketahui fisiknya, maka perlu pengkajian lebih dalam mengenai bagaimana sebenarnya cryptocurrency jika dilihat dari perspektif syariah. Pembahasan tulisan ini berkaitan dengan fiqh muamalah dan konsep uang. Berdasarkan pembahasan dalam tulisan ini dapat ditarik kesimpulan jika Cryptocurrency merupakan mata uang digital yang transaksinya hanya dapat dilakukan di dalam jaringan atau website. Di Indonesia sendiri aturan mengenai legalitas penggunaan bitcoin ini masih belum jelas dimana Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia mengatakan jika mata uang yang sah di Indonesia adalah mata uang Rupiah. Dalam perspektif hukum ekonomi Islam, Cryptocurrency dapat masuk ke dalam unsur gharar dan juga maysir karena penggunannya dilakukan untuk spekulasi dan untung-untungan dan tidak terdapat bentuk fisik dari mata uang tersebut.
Copyrights © 2024