Saat ini mulai berkembang lembaga-lembaga asuransi yang memberikan pelayanan yang memadukan wakaf, wasiat dan polis asuransi yang disebut dengan polis asuransi wakaf syariah. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengkaji landasan hukum dan bentuk ideal pengaturan hukum Wakaf Islam. Adapun metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil yang ditemukan dari penelitian ini menunjukkan bahwa wakaf polis asuransi terbentuk dari konsepsi-konsepsi hukum positif agama dan negara, asas-asas hukum agama dan negara, serta teori-teori hukum agama dan Negara yang diperuntukkan mengatur kemaslahatan secara halal dari segi mekanisme hingga keuntungan. Sehingga kesimpulan substantif artikel ini menemukan bahwa polis asuransi syariah telah menggunakan akad Tabarru’ dan sistem investasinya dengan akad mudharabah atau bagi hasil.
Copyrights © 2023