Penelitian ini fokus pada perlindungan hukum para pihak pelaksanaan crowdfunding dalam bidang pembanguna masjid di Kabupaten Tapanuli bagian Selatan. Hal yang mendesak dilakukan penelitian ini yakni belum jelas regulasi berkaitan dengan crowdfuding yang bersifat donasi sosial. Akibatnya banyak bermunculan kasus dan situs yang berkaitan dengan pelaksanaan crowdfunding yang bersifat donasi. Penelitian ini membahas permasalahan bagaimana perlindungan hokum terhadap para pihak yang melaksanakan kegiatan Crowdfunding dalam bidang pembanguna masjid di Kabupaten Tapanuli Bagian Selatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif bersifat kualitatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Objek penelitian ini meliputi, penerima dana, penyedia situs serta pemberi dana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perindungan hukum terhadap para pihak yang melaksanakan kegiatan jasa urun dana di bidang donation based crowdfunding merupakan upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum terhadap para pihak, proses penegakan hukum dalam upaya memfungsikan norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam bermasyarakat dan bernegara. Penelitian ini merekomendasikan agar proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang khusus segera diterbitkan, secara garis besarnya pengaturan tanggungjawab para pihak, hubungan hukum serta sanksi akibat dari pristiwa hukum yang dilakukan para pihak.
Copyrights © 2023