Penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.18 Tahun 2021 (Permen KP No. 18/2021) bertujuan untuk menghadirkan regulasi pengaturan dan pengelolaan alat penangkapan ikan (API) dan alat bantu penangkapan ikan (ABPI) agar terciptanya manfaat yang optimal serta memberi perlindungan pada lingkungan hidup. Pada kebijakan tersebut, alat tangkap dogol kembali dilarang penggunaannya, dan menghadirkan Jaring Tarik Berkantong (JTB) sebagai solusi pengganti alat tangkap dogol yang sudah banyak digunakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pengaruh pemberlakuan Permen KP No. 18/2021 dengan membandingkan produktivitas hasil tangkapan dan pendapatan nelayan purse seine di Kandanghaur, Indramayu, serta persepsi stakeholder perikanan di Indramayu terhadap penerapan peraturan menteri tersebut. Asumsi yang dibangun adalah dengan dilarangnya dogol maka produktivitas dan pendapatan nelayan purse seine akan meningkat. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan mixed method (Kualitatif dan Kuantitatif) dengan menggunakan sensus sampling sebagai teknik pengumpulan data. Analisis data menggunakan pendekatan Mc Nemar guna membandingkan produktivitas dan pendapatan nelayan sebelum dan sesudah pemberlakuan kebijakan, dan skala likert dalam mengukur persepsi setiap pihak terkait pemberlakuan kebijakan tersebut. Hasil penelitian menunjukan hal yang sebaliknya, bahwa terjadi penurunan produktivitas hasil perikanan purse seine yang mana pada tahun 2020 sebesar 20.035 kg/trip menjadi 13.193 kg/trip pada tahun 2022, serta penurunan hasil lelang pada tahun 2020 sebesar Rp. 2.509.061.000 menjadi Rp. 1.661.266.580 pada tahun 2022. Persepsi yang diperoleh dari stake holder perikanan di Indramayu terkait implementasi Permen KP No. 18 tahun 2021 khususnya pada poin pelarangan dogol menunjukan bahwa kebijakan tersebut belum optimal. Hal tersebut ditunjukan karena masih tingginya aktivitas penggunaan alat tangkap dogol yang semestinya telah beralih menjadi alat tangkap JTB. Ditambah lagi dengan penegakan hukum yang kurang efektif.Kata kunci: Permen KP No. 18 Tahun 2021, Purse seine, Dogol, JTBAnalysis Of The Impact Of Implementation Of Minister Of Marine And Fisheries Regulation No.18/Permen-Kp/2021 On Purse Seine Fishery Activities In Indramayu DistrictMinister of Maritime Affairs and Fisheries Regulation No. 18 of 2021 (Permen KP No. 18/2021) was introduced to regulate and manage fishing equipment (API) and fishing aids (ABPI) to maximize benefits and ensure environmental protection. The policy specifically prohibits the use of dogol fishing gear and introduces the Pocket Towing Net (JTB) as an alternative. This study analyzes the impact of this regulation on the productivity and income of purse seine fishermen in Kandanghaur, Indramayu, and assesses the perceptions of fisheries stakeholders in Indramayu. The assumption is that by banning dogol, the productivity and income of purse seine fishermen would increase. The research employs a mixed-method approach, utilizing census sampling. Mc Nemar's approach is applied to compare the productivity and income of fishermen before and after policy implementation, and a Likert scale measures stakeholders' perceptions. Results reveal a decrease in purse seine fishery productivity from 20,035 kg/trip in 2020 to 13,193 kg/trip in 2022, along with a decline in auction results from Rp. 2,509,061,000 in 2020 to Rp. 1,661,266,580 in 2022. Fisheries stakeholders in Indramayu express dissatisfaction with the policy's effectiveness, citing continued high usage of dogol fishing gear instead of transitioning to JTB gear. Additionally, enforcement of the regulation appears to be lacking. Keywords: Minister of Maritime Affairs and Fisheries Regulation No. 18 of 2021, Purse seine, Dogol, JTB
Copyrights © 2024