Pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat perlu memberikan perhatian lebih pada penegakan hukum KDRT yang dilakukan oleh istri. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, sebagai peraturan yang mengatur masalah ini, cenderung lebih fokus pada perlindungan hak-hak istri. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji penegakan hukum terhadap KDRT oleh istri terhadap suami, menggunakan metode studi literatur. Temuan menunjukkan bahwa produk hukum saat ini memiliki kelemahan dalam menyelesaikan KDRT terhadap suami, termasuk dominasi perlindungan hukum untuk istri dan absennya perlindungan konkret untuk suami sebagai korban. Faktor lain yang mempersulit penyelesaian masalah ini adalah rendahnya kesadaran hukum di kalangan suami untuk melaporkan kasus KDRT
Copyrights © 2023