Studi ini mengkaji implikasi hukum dari penerapan aset sebagai alat untuk menetapkan hukum kerugian bagi negara-negara yang menghadapi ancaman korupsi. Abstrak ini menjelaskan prinsip-prinsip hukum yang melindungi masyarakat dari tindakan korupsi dan juga berlaku untuk mengurangi kerugian yang tidak terduga. Analisis hukum di sini berfokus pada efektivitas, efisiensi, dan kepraktisan perampasan aset sebagai alat untuk undang-undang anti-korupsi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan wawasan yang berharga untuk meningkatkan efektivitas sistem hukum dalam memerangi korupsi dan mengidentifikasi aset yang diperoleh dengan cara yang tidak etis
Copyrights © 2024