Pemesanan fiktif merupakan tindakan konsumen yang memesan tanpa niat membayar, sehingga merugikan driver secara finansial dan psikologis. Pemesanan fiktif terjadi ketika konsumen melakukan pemesanan tanpa niat untuk membayar, sehingga menyebabkan kerugian bagi mitra driver yang telah menjalankan kewajibannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi mitra driver GOJEK yang dirugikan akibat praktik pemesanan fiktif pada layanan GoFood dan GoMart. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun PT. Gojek Indonesia telah menyediakan fitur seperti GoShield dan Lapor Order Fiktif serta memberikan kompensasi, perlindungan yang diberikan masih belum optimal. Mitra driver masih menghadapi risiko kerugian akibat lemahnya sistem keamanan. Secara hukum, mitra driver dapat menempuh upaya non-litigasi dengan melapor kepada PT. Gojek Indonesia, serta litigasi berupa gugatan wanprestasi terhadap konsumen yang melanggar perjanjian. Penelitian ini menekankan pentingnya peningkatan perlindungan hukum dan sistem keamanan digital bagi driver GOJEK dalam ekosistem layanan transportasi online.
Copyrights © 2025