Perkembangan teknologi yang semakin pesat telah membuka bermacam jalan inovasi-inovasi baru, termasuk penggunaan mata uang kripto sebagai metode transaksi di seluruh dunia. Namun, kemajuan ini juga membawa sejumlah risiko yang perlu diperhatikan, serta menimbulkan banyak pertanyaan tentang perlindungan hukum bagi konsumen guna mencegah terjadinya kerugian. Metode penelitian berupa hukum yuridis normatif untuk mengkaji hukum positif terhadap perlindungan konsumen dalam transaksi aset kripto. Bahwa dalam kajian penulis terdapat 2 jenis perlindungan konsumen dalam konteks transaksi kripto yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak-hak konsumen terhadap para pelaku usaha serta kepastian, keseimbangan, dan kemanfaatan hukum. Bappebti mengawas dan meregulasi penggunaan aset kripto untuk menjaga ketertiban transparensi penggunaan aset kripto serta kewajiban para pelaku usaha dalam kegiatan usaha sebagai perlindungan hukum preventif. Sementara, Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik dan Kitab Undang Hukum Pidana mengatur perlindungan konsumen dalam bentuk represif bagi pelaku usaha yang melalaikan hukum terhadap penggunaan mata uang kripto.
Copyrights © 2023