Mahkamah Konstitusi adalah lembaga kehakiman yang menegakkan hukum dan keadilan sesuai konstitusi. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 mengatur tugas dan fungsi Mahkamah Konstitusi dalam menangani perkara konstitusional, menjaga agar konstitusi dilaksanakan bertanggung jawab sesuai kehendak rakyat. Hakim-hakim konstitusi harus memiliki pengetahuan dan komitmen untuk menjaga konstitusi agar tetap konstitusional, sehingga putusan yang dihasilkan tidak keluar dari koridor konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat hukum, sesuai Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2003. Harapan masyarakat, penyelenggara negara, dan seluruh komponen bangsa adalah agar hakim Mahkamah Konstitusi menjalankan fungsi, tugas, dan amanah sesuai konstitusi. Dengan jiwa kenegarawan, diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat menghasilkan putusan yang memberikan keadilan di tengah masyarakat. Keselarasan ini penting agar Mahkamah Konstitusi menjadi penegak konstitusi yang bermartabat dan adil.
Copyrights © 2024