Kemajuan teknologi informasi telah mempengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk bidang hukum dan administrasi kenotariatan. Salah satu dampaknya adalah diterapkannya barcode sebagai alat autentikasi dalam dokumen notaris untuk menjamin keaslian dan keamanan akta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan hukum penggunaan barcode dalam akta notaris berdasarkan sistem hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual terhadap akta autentik serta dokumen elektronik. Hasil kajian menunjukkan bahwa barcode dapat digunakan sebagai elemen pelengkap pada akta notaris selama tidak mengubah struktur atau substansi utama dari akta tersebut. Penggunaan barcode memberikan efisiensi verifikasi dokumen, meningkatkan keamanan dari pemalsuan, dan memperkuat perlindungan hukum terhadap para pihak. Meskipun belum secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, penerapan barcode tidak bertentangan dengan prinsip dasar hukum perdata yang mengatur akta autentik. Oleh karena itu, barcode dapat dianggap sebagai inovasi teknologi yang mendukung prinsip kepastian hukum dan perlindungan hukum di era digital. Kesimpulannya, selama penggunaan barcode tidak menggantikan esensi legalitas akta, maka penerapannya sah secara hukum dan relevan dengan perkembangan teknologi hukum modern.
Copyrights © 2025