Kebijakan pajak karbon sebagai pigouvian tax merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk mengatasi eksternalitas negatif yang ditimbulkan atas emisi karbon. Indonesia akan mulai menerapkan kebijakan pajak karbon secara terbatas pada tahun 2022 pada sektor Pembangkit Listrik  Tenaga  Uap (PLTU) Batubara.  Penerapan  kebijakan  pajak  karbon  masih  harus memperhatikan  beberapa  hal  yang  dapat  disebabkan  atas  pengimplementasian  kebijakan tersebut. Jika suatu aktivitas ekonomi menimbulkan dampak negatif maka perlu dilakukannya suatu intervensi pemerintah. Pemerintah bisa melakukan pemungutan pajak terhadap suatu kegiatan ekonomi yang menimbulkan eksternalitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa urgensi penerapan pajak karbon di Indonesia. Penelitian dilakukan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan content analysis dan scoping review. Penelitian ini merupakan studi pustaka dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari beberapa situs di internet dan jurnal internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi kebijakan tersebut mayoritas menunjukkan dampak yang signifikan bagi lingkungan dan penerimaan negara. Penulis menemukan bahwa tantangan yang akan dihadapi Indonesia seperti timbulnya distorsi ekonomi dan dampak pada rumah tangga berpendapatan rendah.
Copyrights © 2023