Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan tempat dimana negara dapat menahan orang yang dihukum karena melakukan kesalahan karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di dalam Lapas terdapat berbagai jenis kelompok rentan, dan tentunya salah satunya adalah penyandang disabilitas atau biasa kita sebut dengan penyandang disabilitas (disabilitas fisik). Penyandang disabilitas mempunyai hak yang harus dihormati di penjara sesuai dengan hukum.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penghormatan terhadap hak kelompok rentan dari sudut pandang penyandang disabilitas di lembaga pemasyarakatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan. Data diperoleh dari berbagai sumber, antara lain peraturan hukum, jurnal ilmiah, artikel surat kabar, dan beberapa website.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi hak-hak kelompok rentan di lembaga pemasyarakatan masih belum sesuai standar dan optimal. Khususnya bagi penyandang disabilitas. Hal ini disebabkan oleh indikator atau faktor tertentu, antara lain keterbatasan sarana dan prasarana, ketidaktahuan aparat, dan stigma negatif masyarakat.
Copyrights © 2023