Perkembangan teknologi informasi telah mendorong pertumbuhan pesat e-commerce di Indonesia. Namun, kemajuan ini juga menimbulkan tantangan baru terkait perlindungan konsumen. Artikel ini menganalisis mekanisme hukum yang ada untuk melindungi konsumen dalam transaksi e-commerce di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, studi ini mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang relevan serta mengidentifikasi kekurangan dalam pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sudah ada regulasi yang mengatur perlindungan konsumen, masih terdapat celah yang memerlukan perhatian lebih lanjut. Artikel ini menyarankan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum serta edukasi bagi konsumen untuk meningkatkan perlindungan mereka dalam transaksi e-commerce.
Copyrights © 2024