Penelitian ini mengkaji isu-isu kritis terkait perlindungan hak-hak narapidana lanjut usia di lembaga pemasyarakatan Indonesia, khususnya dalam konteks Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Penelitian ini mengungkapkan kekurangan signifikan, termasuk infrastruktur yang tidak memadai, layanan kesehatan yang kurang, dan kurangnya kebijakan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan unik narapidana lanjut usia. Studi ini juga menyoroti stigma sosial yang menyebabkan pengabaian terhadap narapidana lanjut usia, yang berkontribusi pada marginalisasi mereka. Mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang lemah memungkinkan pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi tanpa akuntabilitas, memperburuk ketidakadilan sistemik. Rekomendasi mencakup pengembangan kebijakan yang lebih terarah, peningkatan akses layanan kesehatan, dan peningkatan pelatihan bagi petugas pemasyarakatan. Selain itu, meningkatkan kesadaran publik mengenai tantangan yang dihadapi oleh narapidana lanjut usia sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung. Secara keseluruhan, implementasi yang efektif terhadap undang-undang yang relevan sangat penting untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi narapidana lanjut usia di Indonesia.
Copyrights © 2024