Perceraian merupakan isu hukum keluarga yang tidak hanya berkaitan dengan aspek yuridis, tetapi juga berdampak luas pada dimensi sosial, psikologis, dan ekonomi. Mediasi hadir sebagai mekanisme penting dalam penyelesaian sengketa perceraian di Indonesia, dengan dasar hukum yang kuat. Landasan utamanya terdapat pada UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mewajibkan proses mediasi sebagai tahapan sebelum pemeriksaan pokok perkara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai mediasi dalam penyelesaian perceraian di Indonesia serta menilai efektivitasnya sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Penelitian dengan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan menunjukkan bahwa mediasi memiliki efektivitas yang cukup signifikan dalam kasus perceraian, sebagaimana tampak pada perkara Nomor 353/PDT.G/2023/PA.SAL. Dari kasus tersebut, efektivitas mediasi dapat diukur melalui lima indikator: (1) kesepakatan komprehensif antara pihak, (2) perlindungan optimal terhadap kepentingan anak, (3) efisiensi waktu dan biaya, (4) terjaganya hubungan baik pasca-perceraian demi anak, dan (5) pencegahan konflik berkelanjutan. Keberhasilan mediasi sangat ditentukan oleh iktikad baik para pihak, keterampilan mediator, serta dukungan infrastruktur hukum dan kelembagaan. Dalam konteks ini, peradilan agama Indonesia telah menunjukkan upaya serius untuk menjadikan mediasi sebagai best practice dalam penyelesaian perceraian. Dengan demikian, sistem hukum Indonesia telah membangun kerangka kerja yang robust dan adaptif, yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga nilai keadilan, keharmonisan, dan perlindungan keluarga di tengah kompleksitas perceraian modern.
Copyrights © 2025