Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi prinsip mengenali pengguna jasa oleh notaris sebagai bagian dari kewajiban pelaporan dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi literatur. Notaris merupakan salah satu profesi yang dikategorikan sebagai pihak pelapor oleh PPATK, mengingat perannya yang rentan dimanfaatkan pelaku kejahatan. Namun, pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa masih belum optimal karena adanya kekhawatiran terhadap pelanggaran kewajiban kerahasiaan dan kesalahpahaman mengenai batas kewenangan. Dalam praktiknya, notaris wajib menerapkan Customer Due Diligence (CDD), melakukan analisis risiko, serta menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK. Pelaporan ini harus dilakukan secara cepat dan tepat, dengan jaminan perlindungan hukum dan identitas pelapor. Tantangan lain muncul dari kurangnya sinkronisasi regulasi antara UU PPTPU dan UUJN, serta belum adanya sistem digitalisasi terpadu yang mendukung pelaksanaan kewajiban tersebut. Oleh karena itu, dibutuhkan pembaruan kebijakan dan pelatihan berkelanjutan bagi notaris guna memperkuat pencegahan pencucian uang secara sistemik.
Copyrights © 2025