Pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021merubah ketentuan umum perpajakan, Pajak Penghasilan, PPN, Pajak Karbon, dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS memberikan kesempatan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Rumusan masalah yaitu mengapa PPS di KPP Pratama Jakarta Pulogadung belum efektif dan bagaimana upaya agar PPS efektif. Penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan lokasi penelitian KPP Pratama Jakarta Pulogadung.Pelaksanaan PPS di KPP Pratama Jakarta Pulogadung belum efektif berdasarkan hasil persandingan data eligible PPS KPP Pratama Jakarta Pulogadung dengan jumlah Wajib Pajak yang memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela, Surat Kerangan yang terbit, nilai harta bersih, dan PPh yang diterima.upaya untuk meningkatkan efektivitas Program Pengungkapan Sukarela bisa dilakukan oleh KPP Pratama Jakarta Pulogadung antara lain dengan melaksanakan kelas pajak PPS melalui zoom cloud meeting, sosialisasi melalui media sosial, dan menyampaikan himbauan/klarifikasi data melalui surat, email, whatsapp blast, atau email kepada Wajib Pajak eligible PPS.
Copyrights © 2023