Prinsip-prinsip Hukum Administrasi Negara memiliki relevansi dalam konteks negara hukum Indonesia termasuk proses pengambilan keputusan oleh pemerintah. Keputusan atau beschikking merupakan pelaksanaan tindakan pemerintahan, yang sendiri timbul dari kewenangan yang dimiliki oleh pejabat pemerintah. Tujuan penelitian untuk menganalisis kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pencabutan status badan hukum ormas. Metode penelitian adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach, dan pendekatan konsep atau conseptual approach. Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme pencabutan status badan hukum organisasi kemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 memiliki perbedaan sehingga mempengaruhi kewenangan Menkum HAM, sehingga Menkum HAM memiliki wewenang untuk menerbitkan surat keputusan untuk mencabut status badan hukum ormas dengan mengeluarkan Surat Keputusan hal mana diperoleh secara atributif
Copyrights © 2024