NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Vol 11, No 3 (2024): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial

KEWENANGAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PENCABUTAN STATUS BADAN HUKUM ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Hamdi Karim, Muhammad (Unknown)
Halkis, Mhd. (Unknown)
Nefo Handayani, Susaningtyas (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Apr 2024

Abstract

Prinsip-prinsip Hukum Administrasi Negara memiliki relevansi dalam konteks negara hukum Indonesia termasuk proses pengambilan keputusan oleh pemerintah. Keputusan atau beschikking merupakan pelaksanaan tindakan pemerintahan, yang sendiri timbul dari kewenangan yang dimiliki oleh pejabat pemerintah. Tujuan penelitian untuk menganalisis kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pencabutan status badan hukum ormas. Metode penelitian adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach, dan pendekatan konsep atau conseptual approach. Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme pencabutan status badan hukum organisasi kemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 memiliki perbedaan sehingga mempengaruhi kewenangan Menkum HAM, sehingga Menkum HAM memiliki wewenang untuk menerbitkan surat keputusan untuk mencabut status badan hukum ormas dengan mengeluarkan Surat Keputusan hal mana diperoleh secara atributif

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

nusantara

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Education

Description

NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial adalah suatu jurnal multidisiplin yang mencakup berbagai pokok persoalan dalam kajian ilmu-ilmu sosial dan humaniora. Secara khusus jurnal menaruh perhatian, namun tidak hanya terbatas, pada pokok-pokok persoalan tentang perkembangan ilmu pengetahuan sosial ...