Manusia merupakan makhluk yang dianugerahi akal dan pikiran, dengan akal pikirannya tersebut manusia dapat menghasilkan ide-ide, gagasan atau produk-produk tertentu yang dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia sendiri. Perkembangan pemikiran manusia menimbulkan sebuah gagasan bahwa hasil cipta karya dan karsa manusia haruslah dilindungi sebagai bentuk penghargaan terhadap produk-produk yang ditemukan dan dikembangkan. Oleh karena itu di negara republik Indonesia sendiri terdapat perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual. Salah satu perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual adalah dengan adanya perlindungan terhadap pengembangan varietas tanaman. Di Kabupaten Cianjur terdapat komunitas petani tanaman hias khususnya tanaman bonsai yang hingga saat ini masih terus menerus melakukan eksperimen atau pengembangan terhadap jenis-jenis varietas tanaman bonsai. Hambatan yang terjadi adalah para petani tersebut belum mengetahui tentang adanya perlindungan terhadap varietas tanaman, sehingga seringkali hasil eksperimen atau pengembangan dari para petani terhadap varietas tanaman hias bonsai dilakukan peniruan atau plagiarism oleh pihak lain tanpa izin dari sang penemu.           Metode yang penulis gunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan metode deskriptif analisis yang mana metode ini menggambarkan atau melukiskan berbagai macam realita yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kemudian di hubungkan dengan peraturan perundnag-undangan yang berlaku. Adapun metode pendekatan yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian yang penulis dapatkan adalah bahwa para petani tanaman hias bonsai di Kabupaten Cianjur kebanyakan tidak mengetahui tentang bagaimana mekanisme perlindungan atau pendaftaran terhadap pengembangan varietas tanaman yang mereka kembangkan.
Copyrights © 2024