Pembinaan warga binaan pemasyarakatan merupakan salah satu tanggung jawab yang harus dilaksanakana oleh pemerintah Indonesia. Peran pemerintah dalam hal ini dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi. pelanggaran hukum yang masih banyak terjadi di lingkungan masyarakat menyebabkan banyak mereka yang terlibat kemudian mendapatkan hukuman penjara. Dengan berbagai macam latar belakang permasalahan yang mereka buat peran pemerintah tetap menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan kepada mereka, warga binaan juga memiliki hak-hak yang melekat berdasarkan hak asasi manusia. Namun masih banyak ditemukan kendala-kendala dalam pelaksanaan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan, hal ini juga menyebabkan masih adanya pelanggaran hukum kembali oleh mereka yang pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan atau yang biasa disebut dengan residivis. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian kualitatif, dengan mewancarai informan pejabat serta warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi. Penelitian ini dilandasi teori Peran Pemerintah oleh Arif yang memiliki tiha variabel yaitu regulator, fasilitator dan katalisator. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi sudah sesuai dengan tiga variabel oleh Arif. Proses pelaksanaan pembinaan terus berjalan dan berkelanjutan sampai sekarang walaupun masih banyak ditemukan kendala baik berupa regulasi, fasilitas sarana prasarana dan anggaran serta kompetensi petugas.Â
Copyrights © 2024