Penelitian ini mengkaji kasus tanggung jawab pidana terkait penebangan pohon ilegal di kawasan hutan, dengan fokus pada Putusan Nomor 297/Pid.B/LH/2023/PNPsp yang melibatkan Bapak Narul Ritonga. Masalah utama yang dibahas adalah tindakan Narul Ritonga yang menebang pohon tanpa izin di area hutan yang telah dilarang untuk aktivitas tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses hukum dalam kasus ini dan menekankan pentingnya penegakan hukum lingkungan dalam melindungi sumber daya alam. Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif, yang mengkaji pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Narul Ritonga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Narul Ritonga dinyatakan bersalah melanggar Undang-undang Kehutanan dengan menebang pohon tanpa izin. Hakim mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menjatuhkan hukuman, termasuk kesengajaan dalam tindakan Narul Ritonga. Akhirnya, Narul Ritonga dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya yang merusak lingkungan. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa pelanggaran hukum lingkungan harus ditindak tegas untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.
Copyrights © 2024