Pasal 35 UU Perkawinan: Harta yang didapat selama perkawinan adalah harta bersama. Namun, Putusan Pengadilan Agama Malang No. 3890/Pdt.G/2007/PA.Kab.Mlg menekankan penggugat harus buktikan status harta itu. Tata cara pembuktian harta bersama belum diatur, jika gagal membuktikan, harta jadi milik tergugat. Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 2678/Pdt.G/2020/PA.Mdn adalah kasus yang memerlukan bukti asal usul harta warisan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan analisis literatur yang berhubungan. Dalam sengketa harta bersama, penting untuk membuktikan kepemilikan dengan dokumen yang sah dan sesuai tanggal perkawinan. Dalam sengketa tanah dalam warisan, penelusuran sejarah pendaftaran tanah bisa buktikan kepemilikan hukum. Hal ini sejalan dengan putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 93/Pdt.G/2021/PTA.Mdn dan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 2678/Pdt.G/2020/PA.Mdn.
Copyrights © 2023