Sertipikat elektronik merupakan kebijakan baru bagi pemegang hak atas tanah yang dikeleuarkan oleh Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk transformasi digital. Perubahan tersebut Perubahan tersebut mengalihkan sertipikat tanah dari bentuk fisik menjadi digital melalui proses alih media, yaitu digitalisasi dokumen yang tidak hanya sekedar melakukan pemindaian, tetapi juga mencakup autentikasi untuk menjamin keabsahan data. Tujuan penelitian untuk menganalisis kekuatan hukum terhadap hasil alih media data fisik dan data yuridis yang akhirnya akan terbit sertipikat elektronik dalam perspektif UU ITE dan hukum pertanahan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode normatif empiris, dengan teknik wawancara sedangkan data sekunder diperoleh dari kajian sejumlah pustaka dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini bahwa dalam kekuatan hukum hasil alih media data yuridis dan data fisik sertipikat non-elektronik menjadi sertipikat elektronik ditentukan oleh kesesuaian data dan base data yang valid sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 6 UU ITE.
Copyrights © 2025