Eskalasi transaksi e-commerce cross-border di Indonesia telah mengimplikasikan tantangan yuridis yang signifikan terhadap perlindungan konsumen, menciptakan paradoks antara kemudahan bertransaksi dan kesulitan memperoleh pemulihan hukum. Penelitian hukum normatif ini, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, bertujuan untuk menganalisis konfigurasi proteksi hukum bagi konsumen serta membedah kedudukan dan pertanggungjawaban hukum platform marketplace digital dalam hukum positif Indonesia. Hasil analisis menunjukkan adanya suatu antinomi norma yang fundamental, yakni pertentangan antara doktrin safe harbor dalam UU ITE yang memberikan imunitas kepada platform, dengan prinsip akuntabilitas yang diamanatkan oleh UUPK dan PP PMSE. Disonansi regulasi ini menempatkan platform marketplace pada kedudukan yuridis sebagai intermediator, bukan penjual langsung, sehingga pertanggungjawaban hukum yang melekat padanya bersifat sekunder, derivatif, dan berlandaskan pada kelalaian prosedural, bukan pada cacat produk. Liabilitas ini pun secara substansial terlimitasi oleh mekanisme notice and take down dan dapat diekskulpasi oleh faktor kelalaian konsumen atau keadaan memaksa, yang pada akhirnya mengindikasikan adanya kekaburan norma yang memerlukan sinkronisasi legislatif dan interpretasi yudisial yang progresif untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif.
Copyrights © 2025