Perlindungan hukum untuk buruh / pekerja perusahaan x yang mendapatkan peutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak merupakan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk buruh terkait diputuskan batal demi hukum karena berdasar pada Pasal 151 ayat (3) Undang-undang Nomor  13  Tahun  2003  tentang  Ketenagakerjaan, jika pengusaha ingin melaksanakan pemutusan hubungan kerja terhadap buruhnya, harus lebih dulu mendapatkan penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Metode penulisan dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum doktrinal atau normatif, yang mengkaji hukum sebagai norma. Sedangkan apabila dilihat dari sumber data yang tersaji adalah penelitian doktrinal atau normatif. Teknik analisa data yang dipakai adalah teknik analisis isi (content analysis). Hasil pembahasan menggaris-bawahi bahwa semestinya ada sanksi yang lebih tegas bagi setiap pelanggaran pada praktik ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh pihak pengusaha, hal ini agar berkurang terjadinya lagi PHK sepihak yang sangat merugikan pihak buruh dan pekerja pengawas ketenagakerjaan dari Pemerintahan pusat maupun daerah harus lebih intensif melakukan pemantauan ketenagakerjaan terhadap kasus pemutusan hubungan kerja  secara sepihak.
Copyrights © 2023