Pernikahan merupakan tindakan hukum yang menimbulkan konsekuensi legal, salah satunya adalah percampuran harta antara suami dan istri. Harta bersama ini dapat dibagi ketika perceraian terjadi. Namun, dalam putusan yang dikaji dalam penelitian ini, pernikahan berakhir karena perceraian, sementara masih terdapat perjanjian kredit yang belum selesai dan tetap menjadi tanggungan kedua belah pihak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembagian harta bersama akibat perceraian terhadap objek dalam perjanjian kredit serta menemukan hambatan dan solusi yang dapat dilakukan dalam kondisi tersebut. Dalam hal perceraian, pembagian harta bersama dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, yaitu dengan membaginya menjadi dua bagian, baik aset maupun kewajiban, tanpa memandang asal usul harta tersebut. Hambatan dalam pembagian harta bersama terhadap objek yang masih dalam perjanjian kredit adalah objek tersebut dianggap belum matang atau belum saatnya untuk dibagi. SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerapan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Agama Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan, pada poin 4, menyatakan bahwa gugatan harta bersama terhadap objek yang masih dalam sengketa kepemilikan akibat transaksi dapat dinyatakan "tidak dapat diterima" (Niet Ontvankelijk Verklaard). Akibat putusan ini, hakim tidak menindaklanjuti gugatan tersebut, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Padahal, undang-undang telah mengatur bahwa harta bersama, baik aset maupun utang, harus dibagi dua.
Copyrights © 2025