Perdagangan bertujuan mewujudkan kesejahteraan sebagai bagian dari pembangunan nasional. Untuk melindungi hak para pihak dalam aktivitas perdagangan, perjanjian baku diatur dalam UUPK. Perjanjian ini umumnya tidak melalui proses tawar-menawar, sehingga menciptakan ketimpangan posisi antara pelaku usaha dan konsumen. Ketika terjadi pelanggaran akibat perjanjian baku, hak para pihak bisa terlanggar. Oleh sebab itu, penting memahami klausula terlarang sebagaimana diatur Pasal 18 UUPK, seperti klausula pembebasan tanggung jawab, pemutusan sepihak, pengalihan tanggung jawab, perubahan sepihak, dan sanksi tidak proporsional. Asas kebebasan berkontrak kini tidak lagi mutlak, karena perjanjian baku sering bersifat “take it or leave it”. Contohnya, kasus ZS pada Agustus 2019, di mana ia dirugikan oleh perubahan sepihak dalam program tantangan oleh PT Transportasi Online Indonesia. Klausula tersebut melanggar asas keadilan, sebagaimana ditegaskan Mariam Darus Badrulzaman bahwa hukum dibuat untuk melindungi hak dan menciptakan keadilan. Maka, pelaku usaha wajib merancang klausula sesuai hukum demi keadilan bagi semua pihak.
Copyrights © 2025