Perkawinan merupakan salah satu tahapan dalam kehidupan manusia. Masyarakat suku Minangkabau memiliki adat dan tradisi yang berbeda dalam adat perkawinan. Masyarakat Minangkabau yang berada di daerah Pariaman memiliki tradisi khas sebelum dilaksanakannya perkawinan yang bernama tradisi “bajapauik†atau “menjemputâ€. Bajapuik dipandang sebagai kewajiban pihak keluarga perempuan yang membayar calon suami dengan jumlah yang disesuaikan dengan status sosial laki-laki. Masyarakat Pariaman yang berada didaerah rantau memliki perkumpulan yang terorganisasi yang bernama Perkumpulan Keluarga Daerah Pariaman atau disebut PKDP. Pelaksana tradisi di daerah asal dan juga di daerah rantau terdapat perbedaan yang dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal dari masyarakat Pariaman itu sendiri. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui apa yang menentukan status sosial laki-laki dalam Bajapuik adat perkawinan masyarakat Pariaman, untuk mengetahui pengaruh status sosial laki-laki terhadap jumlah uang jemputan dan uang hilang dalam tradisi Bajapuik adat masyarakat perkawinan Pariaman di Kecamatan Mandau. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif deskriptif yang menggunakan teknik purposive sampling, dan mengambil 7 informan sebagai subyek dalam penelitian yang berkaitan dengan rumusan yang dikaji peneliti. Melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, peneliti memperoleh data mengenai pengertian Bajapuik , makna Bajapuik , jumlah uang japuik , dan makna status sosial menurut Pariaman di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis
Copyrights © 2024